Selasa, 24 Juli 2012

Cara Bypass Telkom Content Filtering

Telkom dan provider internet lainnya di Indonesia sedang getol melakukan content filtering, khususnya untuk konten pornografi, judi, malware, phising, SARA dan proxy. Namun terkadang terdapat false positive (salah deteksi) saat Telkom melakukan filterisasi saat kita berselancar di dunia maya. Tulisan kali ini akan membahas teknik mem-bypass atau menghindari content filtering oleh Telkom.
Telkom bekerjasama dengan Nawala menggunakan DNS untuk melakukan content filtering dari user. Prinsip kerja DNS adalah menterjemahkan nama domain yang kita akses (misalnya yahoo.com) menjadi alamat IP server yang bersangkutan. Nah, pada saat kita mengakses situs yang di identifikasi sebagai situs yang di filter, maka DNS telkom atau nawala akan mengarahkan akses ke alamat IP yang bukan sebenarnya. Sehingga akses browsing kita akan dialihkan ke server lain.
Saat akses di blokir, maka akan tampak halaman blokir seperti dibawah ini :
 
Jadi bagaimana cara mem-bypass Telkom content filtering?
Jawabannya sangat mudah : dengan cara mengganti DNS resolver pada komputer kita menggunakan DNS tanpa content filtering, misalnya DNS Google. :)
Cara merubah DNS dapat dilakukan dengan prosedur berikut ini :
Untuk Windows XP
1. Buka menu Control Panel.
 
2. Setelah Control Panel terbuka, klik menu Network Connections
 
3. Pilih LAN yang kita gunakan untuk mengakses internet, klik kanan kemudian pilih Properties
4. Pilih Internet Protocol (TCP/IP)
5. Tandai pada “Use Following DNS Server Address“, pada Preferred DNS Server isikan 8.8.8.8 dan pada Alternate DNS Server isikan 8.8.4.4, kemudian OK / Apply.
 
Untuk Windows Vista dan Windows 7, gunakan prosedur berikut ini :
1. Klik start orb, kemudian klik “Control Panel
 
2. Kemudian pilih View network status and tasks
 
3. Klik View Status
 
4. Klik pada tombol Properties
 
5. Mungkin akan muncul peringatan dari User Access Control, pilih saja Continue
 
6. Klik 2 kali pada Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4)
7. Pada Preferred DNS Server isikan 8.8.8.8 dan pada Alternate DNS Server isikan 8.8.4.4, kemudian OK / Apply.
Jika sudah selesai mengganti DNS, silakan coba browsing ke situs-situs yang di blokir. :)
Jika anda menggunakan modem dial-up atau koneksi internet menggunakan berbasis mobile (modem CDMA, HSDPA, 3G, EVDO dan sebagainya) anda dapat mengatur DNS pada bagian Setting atau Pengaturan pada antarmuka aplikasi/program dial-up yang anda gunakan.
Selamat mencoba!

Tidak ada komentar: